Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Bolehkah wanita haidh mengikuti pengajian yang diadakan di masjid ?"
Jawaban:
Wanita yang haidh tidak diperbolehkan berdiam di masjid. Apabila hanya lewat saja tidak apa-apa dengan syarat tidak mengotori masjid dengan darahnya yang sedang keluar. Karena tidak boleh berdiam di masjid maka tidak diperbolehkan pula untuk mendengarkan pengajian dan dzikir yang diadakan di masjid, kecuali apabila ada tempat khusus di luar masjid yang dari tempat itu ia bisa mendengar suara yang ada di masjid, dengan pengeras suara misalnya, maka diperbolehkan baginya untuk mendengarkan pengajian. Karena wanita yang haidh tidak dilarang untuk mendengarkan pengajian, dzikir dan bacaan Al-Qur`an berdasarkan hadits Nabi saw bahwa beliau tiduran di kamar `Aisyah sambil membaca Al-Qur`an sementara `Aisyah dalam keadaan haidh. Adapun pergi ke masjid dan berdiam di dalamnya untuk mendengarkan dzikir atau bacaan Al-Qur`an, maka tidak diperbolehkan.
Karena itulah saat beliau diberitahu pada Haji Wada` bahwa Shofiah mendapatkan haidh, beliau berkata: "Apakah ia akan menjadikan kita tertahan?" Nabi saw mengira bahwa Shofiah belum melaksanaka Thawaf Ifadhah. Maka mereka memberitahukan kepada beliau bahwa Shofiah telah melaksanakan Thawaf Ifadhah. Ini menunjukkan bahwa wanita haidh tidak boleh berdiam di masjid dan untuk beribadah di dalamnya. Diriwayatkan pula dari beliau bahwa beliau memerintahkan para wanita untuk keluar ke tempat shalat `Ied untuk melaksanakan shalat `Ied dan memerintahkan para wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat tersebut.
(Fatawa wa Rasailus Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/273-274 yang dinukil dalam Al-Fatawa Al-Jami`ah lil Mar`atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia "Fatwa-fatwa tentang wanita 3" cetakan Darul Haq)
- hoommain page
- tentang hadisBaca aja selengkap nya
- Etikacegah kemerosotan moral
- fb saya tovick vikri
- Subscribe to RSSkeep updated!
Rabu, 21 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Categories
Blog Archive
-
▼
2010
(32)
-
▼
April
(30)
- Kristenisasi dan Kejahatan-Kejahatannya
- Kewajiban Mengikuti Manhaj Salafush Shalih
- Kemungkaran-kemungkaran di hari Lebaran
- Kedudukan Akal Didalam Islam
- Ini Aqidah Kita dan Dakwah Kita
- Ibnu Saba Bukan Tokoh Fiktif
- Hukum Sholat Jamaah
- Hukum Shalat di Mesjid yang Ada Kuburannya.
- Hukum Shalat Berjamaah BAGI WANITA
- Hukum memutar kaset bacaan Al-Qur`an yang tidak di...
- Hukum Memperingati Isra & Mir`aj
- Hukum berkaitan dengan Jambang dan Jenggot
- Hukum-hukum yang berkenaan dengan Istihadlah
- Hukum-hukum berkenaan dengan haidh
- Definisi Bidah
- Dasar-dasar memahami Tauhid
- Bolehkah wanita haidh mengikuti pengajian di Masjid ?
- Bolehkah Isbal (memanjangkan celana sampai dibawah...
- Bid`ah Hasanah....? Itulah Bid`ah
- Apakah perkataan Syeikh Bin Bazz tentang Muhammad ...
- Beberapa Cara Shalat Malam yang dikerjakan Rasulu...
- Bagaimana membedakan ayat tentang sifat dan yang b...
- Hakikat Tasawwuf
- Hadits Shahih tidak mungkin bertentangan dengan Al...
- Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tenta...
- Etika Amar Maruf Nahi Mungkar
- Berpegang dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah, mengikut...
- Apakah para ulama pasti benar? [Syaikh Ali Hasan]?
- Amar Maruf Nahi Mungkar
- Adab-Adab Berfatwa dan Berijtihad
-
▼
April
(30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar